Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada 28 Agustus 2026 di Graha Sawala. Kegiatan ini mendukung tiga tujuan: stabilitas makroekonomi, pembiayaan pembangunan hilirisasi SDA, dan peningkatan ekspor. Pemerintah menetapkan lima negara mitra — Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada — sebagai negara asal investasi yang memenuhi kriteria. Dari 537 NPWP eksportir pertambangan teridentifikasi, hanya 64 (12%) memenuhi kriteria Pasal 18A. Kriteria meliputi bentuk perseroan terbatas, kepemilikan saham minimal 10% dari negara mitra, dan sektor pertambangan. Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan Bank Indonesia pada minggu kedua Oktober 2026 untuk PPE September 2026. Fasilitas ini bersifat opsional dan satu paket, dengan mekanisme opt-out melalui surat kepada Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Penempatan DHE dilakukan melalui 15 bank devisa, termasuk lima BUMN dan sepuluh non-BUMN seperti Mandiri, BRI, NIB, dan JP Morgan Chase.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Berita terkait
Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Industri Nikel Minta Kejelasan Platform dan Referensi Harga DSI
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.00
Tony Wenas Masuk Jajaran Komisaris DSI, Tetap Pimpin Freeport
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 15.37
PT DSI Mulai Beroperasi, Ini Susunan Pengurusnya
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.00