Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa

Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada 28 Agustus 2026 di Graha Sawala. Kegiatan ini mendukung tiga tujuan: stabilitas makroekonomi, pembiayaan pembangunan hilirisasi SDA, dan peningkatan ekspor. Pemerintah menetapkan lima negara mitra — Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada — sebagai negara asal investasi yang memenuhi kriteria. Dari 537 NPWP eksportir pertambangan teridentifikasi, hanya 64 (12%) memenuhi kriteria Pasal 18A. Kriteria meliputi bentuk perseroan terbatas, kepemilikan saham minimal 10% dari negara mitra, dan sektor pertambangan. Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan Bank Indonesia pada minggu kedua Oktober 2026 untuk PPE September 2026. Fasilitas ini bersifat opsional dan satu paket, dengan mekanisme opt-out melalui surat kepada Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Penempatan DHE dilakukan melalui 15 bank devisa, termasuk lima BUMN dan sepuluh non-BUMN seperti Mandiri, BRI, NIB, dan JP Morgan Chase.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait