Pemerintah Lunas Utang BLBI ke BI, Namun Penagihan ke Obligor Masih Dilanjutkan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026, menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan ini hanya menyelesaikan hubungan kewajiban antara pemerintah dan Bank Indonesia, sementara proses penagihan terhadap para obligor yang masih memiliki kewajiban kepada negara akan tetap dilanjutkan.
Menurut Menteri Keuangan, hak tagih negara muncul dari kewajiban debitur yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah bank yang menerima penanganan melalui BLBI atau rekapitalisasi perbankan, kemudian diambil alih oleh pemerintah. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafar mengingatkan bahwa pelunasan ini tidak berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah tuntas, karena penyelesaian kewajiban kepada Bank Indonesia dan penagihan piutang negara kepada para obligor merupakan dua hal yang berbeda.
Penggunaan surplus Bank Indonesia untuk membayar utang BLBI juga menyoroti isu independensi bank sentral dan disiplin fiskal, sekaligus membuka diskusi tentang prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi dalam proses asset recovery.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
22 September 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Ekonom nilai pelunasan utang BLBI tak berarti tagihan obligor tuntas
22 September 2026 pukul 16.38 · Baca aslinya ↗