Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ekonom nilai pelunasan utang BLBI tak berarti tagihan obligor tuntas

Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026, menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Namun, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafar mengingatkan bahwa pelunasan ini tidak berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah tuntas. Penyelesaian kewajiban kepada BI dan penagihan piutang negara kepada para obligor merupakan dua hal yang berbeda. Aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiigaan anggaran. Rahma meminta agar pemerintah tetap memastikan penagihan kepada obligor yang masih memiliki kewajiban pelunasan agar prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi tetap terpenuhi. Penggunaan surplus BI untuk membayar utang BLBI juga menyentuh isu independensi bank sentral dan disiplin fiskal, karena menimbulkan potensi tekanan pada neraca bank sentral dan mengurangi ruang manuver kebijakan moneter ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait