Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban. Pelunasan ini hanya menyelesaikan hubungan kewajiban utang antara pemerintah dan Bank Indonesia, sementara proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih berhutang ke negara akan tetap dilanjutkan. Suahasil menyampaikan hal ini saat melaporkan perkembangan ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Suahasil, hak tagih negara muncul dari kewajiban debitur yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah bank yang menerima penanganan melalui BLBI atau rekapitalisasi perbankan, kemudian diambil alih oleh pemerintah. Dalam proses ini, pemerintah memiliki hak tagih atas seluruh kewajiban para obligor maupun debitur terkait. Oleh karena itu, pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan terhadap mereka yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari proses panjang penanganan dampak krisis keuangan 1997-1998. Presiden Prabowo menyambut baik penyelesaian ini sebagai pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia dan kebijakan makroekonomi nasional. Dengan pelunasan ini, catatan sejarah penanganan krisis keuangan telah resmi ditutup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait