Pemerintah Integrasi Sistem Perizinan Tenaga Kerja Asing untuk Mempercepat Proses
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia resmi mengintegrasikan sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 9 September 2026. Integrasi menggabungkan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dengan SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia Kementerian Imigrasi menjadi layanan satu pintu. Proses perizinan diharapkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari; bila melewati batas waktu, izin kerja akan diterbitkan secara otomatis. Kebijakan ini diproyeksikan berlaku pada akhir September 2026 dan bertujuan mengurangi ketidakpastian bagi investor serta memperbaiki iklim investasi dan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Selain memudahkan izin, integrasi data memungkinkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara efektif. Perbedaan antara media terdahulu: Warta Ekonomi menyebut dua SKB terpisah dan klaim otomatisasi izin bila melewati batas waktu, sementara CNN Indonesia hanya merujuk pada satu SKB tanpa menyebut mekanisme otomatisasi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja
9 September 2026 pukul 20.43 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Rosan Sebut Integrasi Izin Pekerja Asing Beri Kepastian ke Investor
11 September 2026 pukul 04.45 · Baca aslinya ↗