Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Integrasi Sistem Perizinan Tenaga Kerja Asing untuk Mempercepat Proses

Pemerintah Indonesia resmi mengintegrasikan sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 9 September 2026. Integrasi menggabungkan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dengan SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia Kementerian Imigrasi menjadi layanan satu pintu. Proses perizinan diharapkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari; bila melewati batas waktu, izin kerja akan diterbitkan secara otomatis. Kebijakan ini diproyeksikan berlaku pada akhir September 2026 dan bertujuan mengurangi ketidakpastian bagi investor serta memperbaiki iklim investasi dan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Selain memudahkan izin, integrasi data memungkinkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara efektif. Perbedaan antara media terdahulu: Warta Ekonomi menyebut dua SKB terpisah dan klaim otomatisasi izin bila melewati batas waktu, sementara CNN Indonesia hanya merujuk pada satu SKB tanpa menyebut mekanisme otomatisasi tersebut.

Menurut tiap media