Rosan Sebut Integrasi Izin Pekerja Asing Beri Kepastian ke Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi mengintegrasikan sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Integrasi ini menggabungkan sistem Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan aplikasi All Indonesia guna menciptakan layanan satu pintu. Meskipun pengajuan dilakukan melalui OSS, proses verifikasi tetap dijalankan oleh kementerian terkait sebelum izin diterbitkan.
Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan langkah ini bertujuan mengurangi ketidakpastian bagi investor dan memperbaiki iklim investasi serta Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Sistem ini direncanakan mulai diterapkan pada akhir September 2026. Selain memudahkan izin, integrasi data ini memungkinkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara lebih efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.09
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.43
Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja
Berita terkait
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Rosan Ungkap Target Investasi Tahun 2027 Tembus Rp2.322 Triliun
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.27
Wamen Investasi Sebut Ada Potensi Rp 1.500 T Investasi Tak Terealisasi
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.52