Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Rosan Sebut Integrasi Izin Pekerja Asing Beri Kepastian ke Investor

Pemerintah resmi mengintegrasikan sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Integrasi ini menggabungkan sistem Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan aplikasi All Indonesia guna menciptakan layanan satu pintu. Meskipun pengajuan dilakukan melalui OSS, proses verifikasi tetap dijalankan oleh kementerian terkait sebelum izin diterbitkan.

Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan langkah ini bertujuan mengurangi ketidakpastian bagi investor dan memperbaiki iklim investasi serta Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Sistem ini direncanakan mulai diterapkan pada akhir September 2026. Selain memudahkan izin, integrasi data ini memungkinkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara lebih efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait