Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja

Pemerintah Indonesia memutuskan memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia, terutama yang terkait dengan investasi. Kebijaran ini ditandatangani melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menterer Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 9 September 2026 di Jakarta. SKB pertama mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dengan SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia Kementerian Imigrasi. Sementara SKB kedua membentuk Tim Teknis Integrasi untuk mengawal pelaksanaan kebijaran ini. Dengan integrasi sistem ini, proses perizinan TKA diharapkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin kerja asing akan diterbitkan secara otomatis. Kebijaran ini diharapkan mulai berlaku pada akhir September 2026 dan dapat mendukung peningkatan investasi asing langsung (FDI) di Indonesia. Menurut Menteri Investasi, kebijarian ini bertujuan memberikan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan perizinan ini agar pelayanan tetap efisien dan efektif di masa depan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait