Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik di 2027 meski Defisit Tetap

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dinaikkan pada tahun 2027, sehingga besaran pembayaran peserta tetap sama dengan tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan iuran akibat defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Menurut Budi, jika terjadi defisit, pemerintah pusat akan memberikan dukungan keuangan agar beban iuran tidak diterima oleh peserta.

Defisit BPJS Kesehatan semakin membesar seiring dengan tingginya rasio klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang secara konsisten melampaui 100% sejak tahun 2023. Tekanan ini disebabkan oleh ketimpangan antara volume klaim yang tinggi dan pemasukan iuran yang tidak sejalan. BPJS Kesehatan saat ini menangani sekitar 2 juta transaksi pelayanan medis per hari dengan total nilai klaim mencapai Rp500 miliar setiap hari, yang secara akumulatif terus menurunkan likuiditas lembaga.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan. Transaksi kesehatan mencapai antara Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang dikumpulkan hanya sekitar Rp14 triliun per bulan. Dari total lebih dari 285 juta peserta, sekitar 54 juta di antaranya tidak aktif karena menunggak iuran. Untuk menutupi defisit, pemerintah siap memberikan dukungan keuangan sebesar Rp20 triliun, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, menunggu keputusan Menteri Keuangan untuk pencairan. Tanpa intervensi, BPJS Kesehatan berpotensi gagal bayar pada Juli 2027.

Menurut tiap media