Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini akan dipertahankan, yaitu Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. Pemerintah juga siap memberikan dukungan keuangan jika BPJS Kesehatan mengalami defisit. Besaran iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Meskipun demikian, keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi tekanan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Priharti Pujowaskito mengungkapkan bahwa kebutuhan layanan kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau Rp16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang diterima hanya sekitar Rp14 triliun per bulan, menyisakan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kepesertaan aktif dan pembayaran iuran. Integrasi kepesertaan JKN dengan layanan publik juga menjadi salah satu langkah yang digerakkan agar masyarakat yang mengakses layanan tertentu memiliki kepesertaan BPJS yang aktif. Data terkini menunjukkan jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 285 juta jiwa, atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia, namun sekitar 54 juta peserta masih tercatat tidak aktif.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait