Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pastikan SAL Tetap di BI, Terbuka Penempatan di Perbankan

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tetap ditempatkan di Bank Indonesia (BI), meskipun pemerintah membuka ruang penempatan kelebihan kas di perbankan umum. Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang tidak mengubah penempatan SAL yang selama ini berada di bank sentral. Juda menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan kelebihan kas di luar BI, termasuk pada bank umum, namun hal tersebut berbeda dengan penempatan SAL yang tetap berada dalam sistem rekening pemerintah di bank sentral.

PMK 67/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Aturan baru ini memberikan dasar yang lebih jelas dalam pelaksanaan penempatan dana pemerintah, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk setiap penempatan. Dalam Pasal 5, aturan ini membedakan rekening kas umum negara dengan rekening penampungan SAL. Rekening penampungan SAL didefinisikan sebagai rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung SAL, sementara rekening kas umum negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara pada bank sentral.

Gubernur BI Destry Damayanti memastikan koordinasi antara BI dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan SAL telah dilakukan, termasuk mengenai jadwal penarikan dana yang ditempatkan pemerintah. Ia menyatakan bahwa kebijikan SAL sudah dibicarakan, termasuk terkait Rp 200 triliun yang akan ditempatkan pada Juli 2026. Perbedaan melapangan media terkait isu ini terkait penekanan pada apakah penempatan di luar BI merupakan bagian dari kebijakan SAL atau hanya kelebihan kas.

Menurut tiap media