Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung membantah informasi bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2026, penempatan SAL tetap di BI seperti pada PMK sebelumnya. Juda menegaskan bahwa semua aktivitas fiskal, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tetap ditempatkan di BI, namun ada pula yang dapat ditempatkan di perbankan. Perubahan utama pada PMK 67/2026 adalah penghapusan kebutuhan Issu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk setiap penempatan dana fiskal, mempercepat proses pengelolaan kelebihan kas APBN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.01
Kemenkeu Pastikan SAL Tetap di BI, Bisa Ditempatkan di Bank Umum
Berita terkait
Bank Indonesia-Kemenkeu Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter, Ini 5 Fokusnya
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 20.33
Suahasil Ditanya soal Publik Belum Move On dari Purbaya, Ini Jawabannya
Detik.com · 24 September 2026 pukul 19.57
Menkeu dan Gubernur BI Kompak Umumkan Kabar Penting, Simak!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.45
Suahasil Tegaskan Meski Utang Obligasi Krisis 98 ke BI Lunas, Tagihan BLBI Tetap Jalan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.07