Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Cegah Alih Fungsi

Pemerintah telah mencapai penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87,52%, atau sekitar 6,43 juta hektare dari 7,35 juta hektare lahan baku sawah. Capaian ini melampaui target 87% yang ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 untuk tahun 2029. Langkah ini didukung oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 guna melindungi sawah dari konversi lahan.

Namun, tujuh provinsi masih berada di bawah target 87%, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Di Banten, lahan sawah banyak beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, sementara di Bali menjadi vila dan hotel. Pemerintah memberikan waktu bagi daerah tersebut untuk menyelesaikan penetapan dan meminta kepala daerah menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara parsial agar angka penetapan terkunci dan mendukung swasembada pangan.

Menurut tiap media