Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Percepatkan Perpres Pertimahan, Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat di Bangka Belitung

Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) pertimahan sebagai dasar hukum pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung, menyusul ricuh akibat demo masyarakat terkait pembelian bijih timah yang tersendat. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa rancangan Perpres telah disampaikan ke Presiden dan Sekretariat Negara, dengan proses penyusunan diarahkan agar segeri selesai. Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa 18 Agustus 2026, pemerintah juga memutuskan untuk sementara memperbolehkan PT Timah (Persero) Tbk membeli timah dari masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan persoalan hukum dan menenangkan situasi pasca-insiden pembakaran kantor perwakilan perusahaan di Kabupaten Belitung Timur.

Kebijalan ini bersifat sementara hingga diterbitkan Perpres yang mengatur tata kelola pertimahan secara lengkap. Untuk mengisi masa tunggu, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Otto Hasibuan untuk merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian timah dari masyarakat. Yusril menekankan bahwa jika hukum ditegakkan secara kaku, banyak masyarakat yang menambang skala kecil tanpa IUP hanya untuk mencari nafkah akan terancam penangkapan, padahal belum tentu berniat jahat. Dengan kerangka kebijakan yang jelas, diharapkan tata kelola pertimahan menjadi lebih tertib dan persoalan di Bangka Belitung tidak berlarut tanpa penyelesaian.

Menurut tiap media