Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Perpanjang Keringanan PPh 21 untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta hingga 2027

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan keringangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, yang sebelumnya berlaku hingga akhir 2026, kini diproyeksikan berlanjut hingga 2027. Kebijakan ini akan memperluas cakupan dari sektor terbatas (padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe) ke seluruh sektor ekonomi. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 7,5 juta pekerja diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari keringangan pajak ini. Perpanjangan ini disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dengan penghapusan batasan sektor, pemerintah berupaya mendukung daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaporan jumlah penerima manfaat antar media. Detik.com melaporkan bahwa 7,5 juta pekerja akan menikmati fasilitas ini pada 2027, sementara Warta Ekonomi menyatakan proyeksi serupa mencapai 7,5 juta orang pada 2027, namun juga menyebutkan bahwa manfaat ini akan dirasakan pada 2025. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak, tetapi juga untuk memastikan keadilan fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemerintah juga akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pendapatan negara dan memastikan bahwa kebijakan dapat berjalan sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan.

Menurut tiap media