Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pusat Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK daerah mulai Januari 2027, mengalihkan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Rp 31,1 triliun disiapkan untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, PPPK di lingkungan pemda yang saat ini menggunakan anggaran daerah akan diberi kesempatan menjadi PNS dengan gaji dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama menanggung sebagian belanja pegawai. Terdapat perbedaan klaim mengenai total belanja pusat pada 2027 yaitu Rp 735 triliun, serta peningkatan belanja pusat yang dinikmati daerah menjadi Rp 1.445 triliun pada 2027, naik Rp 85 triliun dari 2026 sebelumnya.

Menurut tiap media