Pemerintah Pusat Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK daerah mulai Januari 2027, mengalihkan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Rp 31,1 triliun disiapkan untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, PPPK di lingkungan pemda yang saat ini menggunakan anggaran daerah akan diberi kesempatan menjadi PNS dengan gaji dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama menanggung sebagian belanja pegawai. Terdapat perbedaan klaim mengenai total belanja pusat pada 2027 yaitu Rp 735 triliun, serta peningkatan belanja pusat yang dinikmati daerah menjadi Rp 1.445 triliun pada 2027, naik Rp 85 triliun dari 2026 sebelumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
PPPK Daerah Bakal Digaji Pemerintah Pusat, Purbaya Siapkan Rp 31 T
14 September 2026 pukul 12.04 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Purbaya Tegaskan Uang Pusat untuk Daerah Tak Pernah Berkurang
14 September 2026 pukul 12.13 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Purbaya Sebut Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Mulai 2027
14 September 2026 pukul 13.29 · Baca aslinya ↗
kumparan
Status PPPK Naik Jadi Penuh Waktu, Purbaya Anggarkan Rp 31,1 T Tahun Depan
14 September 2026 pukul 13.38 · Baca aslinya ↗