Pemerintah Pusat Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Rp 23 Triliun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan yang disepakati bersama DPR dalam RAPBN 2027 mencakup gaji guru, tenaga kesehatan, dan honorarium tertentu dengan total alokasi anggaran Rp23 triliun. Tujuannya memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan mengurangi beban belanja pegawai. Pemerintah juga menunda penerapan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% untuk menjaga fleksibilitas keuangan daerah. Dalam RAPBN 2027, Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan Rp735 triliun, pendapatan negara Rp3.445,1 triliun, belanja negara Rp4.106,26 triliun, dan target defisit APBN 2,4% PDB.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
29 September 2026 pukul 11.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
29 September 2026 pukul 12.21 · Baca aslinya ↗