Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pusat Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Rp 23 Triliun

Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan yang disepakati bersama DPR dalam RAPBN 2027 mencakup gaji guru, tenaga kesehatan, dan honorarium tertentu dengan total alokasi anggaran Rp23 triliun. Tujuannya memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan mengurangi beban belanja pegawai. Pemerintah juga menunda penerapan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% untuk menjaga fleksibilitas keuangan daerah. Dalam RAPBN 2027, Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan Rp735 triliun, pendapatan negara Rp3.445,1 triliun, belanja negara Rp4.106,26 triliun, dan target defisit APBN 2,4% PDB.

Menurut tiap media