Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjar Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini akan didanai dengan alokasi sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Sebagian besar PPPK yang dimaksud adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Dengan pembiayaan ini, beban anggaran pegawai yang sebelumnya harus ditanggung pemerintah daerah akan berkurang. Selain itu, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending terkait belanja pegawai dan belanja infrastruktur daerah. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang agar pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Banggar juga menyepakati langkah percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.30
Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.03
DPR Sahkan RAPBN 2027 Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6%
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.34
Paripurna DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Rp 4.106 Triliun
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.18
Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
Berita terkait
Banggar DPR RI sepakati asumsi makro dan postur RAPBN 2027
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 16.28
Banggar DPR-Pemerintah Sepakati RAPBN 2027: Belanja & Pendapatan Naik Rp 9,1 T
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.47
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan RAPBN 2027
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30
Jelang Pengesahan di Paripurna DPR, Ini Poin-Poin RAPBN 2027
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 06.55