Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjar Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini akan didanai dengan alokasi sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Sebagian besar PPPK yang dimaksud adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Dengan pembiayaan ini, beban anggaran pegawai yang sebelumnya harus ditanggung pemerintah daerah akan berkurang. Selain itu, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending terkait belanja pegawai dan belanja infrastruktur daerah. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang agar pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Banggar juga menyepakati langkah percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait