Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan yang disepakati bersama DPR dalam RAPBN 2027 ini mencakup gaji guru, tenaga kesehatan, dan honorarium tertentu dengan total alokasi anggaran mencapai Rp23 triliun.
Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan mengurangi beban belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pemerintah menunda penerapan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% guna menjaga fleksibilitas keuangan daerah.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditetapkan Rp3.445,1 triliun dengan belanja negara Rp4.106,26 triliun dan target defisit APBN sebesar 2,4% terhadap PDB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.03
DPR Sahkan RAPBN 2027 Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6%
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.34
Paripurna DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Rp 4.106 Triliun
Berita terkait
Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.30
Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.03
Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.18
Jelang Pengesahan di Paripurna DPR, Ini Poin-Poin RAPBN 2027
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 06.55