Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan yang disepakati bersama DPR dalam RAPBN 2027 ini mencakup gaji guru, tenaga kesehatan, dan honorarium tertentu dengan total alokasi anggaran mencapai Rp23 triliun.

Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan mengurangi beban belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pemerintah menunda penerapan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% guna menjaga fleksibilitas keuangan daerah.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditetapkan Rp3.445,1 triliun dengan belanja negara Rp4.106,26 triliun dan target defisit APBN sebesar 2,4% terhadap PDB.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait