Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pusat Transfer Rp18,9 T to 546 Pemda untuk Gaji PNS-PPPK

Pemerintah Pusat telah mentransfer dana sebesar Rp18,9 triliun ke 546 pemerintah daerah yang mengalami krisis fiskal. Dana ini ditujukan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan PPPK di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, alokasi ini terdiri dari Rp10 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan dan Rp8 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Transfer dilakukan sejak akhir pekan lalu dan diumumkan melalui surat Kementerian Keuangan nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.

Pencairan dana ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di berbagai wilayah, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di daerah yang fiskalnya lemah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi fiskal daerah yang lemah, khususnya terkait belanja pegawai dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian transfer melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di https://sikd.kemenkeu.go.id/. Perbedaan melapornya terletak pada dasar hukumnya: CNBC menyebutkan surat Kementerian Keuangan nomor S-75/PK/2026, sementara CNN menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Menurut tiap media