Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda

Pemerintah pusat telah mencairkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu. Pencairan dana ini dilakukan sejak pekan lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di berbagai wilayah, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di daerah yang fiskalnya lemah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait