Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat telah mencairkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu. Pencairan dana ini dilakukan sejak pekan lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di berbagai wilayah, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di daerah yang fiskalnya lemah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.10
Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 18.43
Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.48
Gaji Dioper ke Pemda, Begini Nasib PPPK Kulon Progo
Berita terkait
Pemerintah Siapkan 3 Skema Bayar Gaji PPPK, Tak Ada yang Dirumahkan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 21.03
Pemerintah Siapkan Rp 19 Triliun Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.58
Pemerintah Siapkan Tiga Skema, Pastikan PPPK di Daerah Tak Dirumahkan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
Kabar Baik Buat PNS dan PPPK Daerah, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan ini
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.10