Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya

Pemerintah Pusat telah mentransfer dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun ke 546 pemerintah daerah yang mengalami krisis fiskal. Dana tersebut ditujukan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan PPPK di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, alokasi ini terdiri dari Rp10 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan dan Rp8 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Transfer dilakukan sejak akhir pekan lalu dan diumumkan melalui surat Kementerian Keuangan nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi fiskal daerah yang lemah, khususnya terkait belanja pegawai dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian transfer melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di https://sikd.kemenkeu.go.id/.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait