Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Pusat telah mentransfer dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun ke 546 pemerintah daerah yang mengalami krisis fiskal. Dana tersebut ditujukan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan PPPK di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, alokasi ini terdiri dari Rp10 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan dan Rp8 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Transfer dilakukan sejak akhir pekan lalu dan diumumkan melalui surat Kementerian Keuangan nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi fiskal daerah yang lemah, khususnya terkait belanja pegawai dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian transfer melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di https://sikd.kemenkeu.go.id/.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.10
Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda
Berita terkait
Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Tambahan Rp 14 T buat Bayar Pegawai
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.33
Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Rp3,7 Triliun untuk Bayar Gaji Pegawai
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.55
Mendagri Tito Sebut Butuh Rp14 Triliun Atasi Krisis Fiskal 79 Pemda
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 15.47
490 Pemda Sulit Bayar Gaji Pegawai Bakal Disuntik Dana Pusat
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 20.27