Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Pusat telah mentransfer dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun ke 546 pemerintah daerah yang mengalami krisis fiskal. Dana tersebut ditujukan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan PPPK di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, alokasi ini terdiri dari Rp10 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan dan Rp8 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Transfer dilakukan sejak akhir pekan lalu dan diumumkan melalui surat Kementerian Keuangan nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi fiskal daerah yang lemah, khususnya terkait belanja pegawai dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian transfer melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di https://sikd.kemenkeu.go.id/.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.10
Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda
Berita terkait
Semua PPPK Jadi Penuh Waktu Dibagi 3 Tahap, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 15.20
Wamendagri Tagih Komitmen Pemda Papua Soal Dana Otsus Tahap II
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.54
Mendagri Dorong Pemda Percepat Program Bedah Rumah
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 20.15
Pemda Mau Terbitkan Obligasi, KPPOD: Pematangan Desentralisasi Fiskal
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.35