Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Rancang BLU Energi untuk Pengelolaan Pasokan Batu Bara dan Gas Pembangkit Listrik

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang mengelola pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik. BLU bertanggung jawab mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan keberlanjutan pasokan energi primer. Badan ini diizinkan membeli batu bara dari tambang swasta, gas dari alokasi domestik, atau mengelola tambang melalui afiliasi, serta melakukan kontrak jangka panjang atau spot dan hedging terhadap fluktuasi harga pasar dunia.

Untuk memperkuat ketahanan energi nasional, BLU juga dapat mengelola cadangan operasional, melakukan diversifikasi sumber, dan mengalihkan pasokan antarwilayah. Rancangan Perpres mengatur digitalisasi pengadaan, sistem terintegrasi untuk transparansi, serta standar waktu pelayanan. Namun, belum mengatur secara rinci stok nasional, lokasi penyimpanan, atau mekanisme transisi pasca-kontrak lama. PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) serta Kementerian ESDM melalui Tekmira dan Lemigas mendukung kebijakan ini.

Berbeda dari versi sebelumnya, rancangan ini menyatakan bahwa kontrak lama tetap berlaku hingga habis masa kontrak, bukan otomatis dilanjutkan. BLU diberi wewenang langkah luar biasa dalam kondisi darurat energi sesuai arahan Menteri ESDM.

Menurut tiap media