Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Relaksasi Kewajiban Penempatan DHE Tambang dari 100% 12 Bulan menjadi 30% 3 Bulan

Pemerintah melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor pertambangan melalui PP 21/2026. Perubahan utama mengganti ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan 100% selama 12 bulan di bank BUMN untuk non-migas, atau 30% selama 3 bulan untuk migas. Sekarang, eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A wajib menempatkan minimal 30% selama tiga bulan di 15 bank devisa, termasuk 5 bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) dan 10 bank non-BUMN (Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, HSBC).

Fasilitas ini ditujukan untuk eksportir yang memiliki pemegang saham minimal 10% dari 5 negara kriteria: Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Dari 537 eksportir sektor pertambangan, hanya 64 perusahaan (12%) yang memenuhi kriteria tersebut. Penggunaan fasilitas bersifat opsional; bila tidak disampaikan penolakan, dianggap otomatis memilih manfaatkan fasilitas.

Perbedaan mencakup penetapan 15 bank devisa yang ditunjuk sebagai tempat penempatan DHE, meliputi baik bank BUMN maupun non-BUMN. Aturan sebelumnya hanya mengizinkan penempatan di bank BUMN untuk non-migas, sementara PP 2026 membuka akses ke bank non-BUMN sekaligus menyesuaikan persyaratan penempatan dengan ketentuan yang lebih fleksibel.

Menurut tiap media