Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE di 15 Bank Devisa, Ini Daftarnya

Pemerintah telah merelaksasikan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus sektor pertambangan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Sebanyak 15 bank devisa ditetapkan sebagai penempatan rekening DHE, meliputi 5 bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) dan 10 bank non-BUMN (Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, HSBC). Eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A wajib menempatkan minimal 30% selama tiga bulan di bank devisa, termasuk non-BUMN. Pengecualian diberikan untuk lima negara mitra utama: AS, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan 100% selama 12 bulan di bank BUMN untuk non-migas, atau 30% selama 3 bulan untuk migas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait