Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE di 15 Bank Devisa, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah telah merelaksasikan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus sektor pertambangan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Sebanyak 15 bank devisa ditetapkan sebagai penempatan rekening DHE, meliputi 5 bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) dan 10 bank non-BUMN (Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, HSBC). Eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A wajib menempatkan minimal 30% selama tiga bulan di bank devisa, termasuk non-BUMN. Pengecualian diberikan untuk lima negara mitra utama: AS, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan 100% selama 12 bulan di bank BUMN untuk non-migas, atau 30% selama 3 bulan untuk migas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 20.00
Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.30
Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
Berita terkait
Rosan Tegaskan Danantara bukan Eksportir Tunggal
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.31
RI Terancam Kehilangan Ekspor Nikel 5 Juta Ton
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.25
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Ratusan Kapal Ekspor Akhirnya Bisa Jalan Lagi, Sempat Tertahan Aturan LTJ
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 09.45