Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA sektor pertambangan dari 100% selama 12 bulan menjadi minimal 30% selama 3 bulan melalui Pasal 18A PP 21/2026. Fasilitas ini ditujukan untuk eksportir yang memiliki pemegang saham minimal 10% dari 5 negara kriteria: Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Dari 537 eksportir sektor pertambangan, 64 perusahaan (12%) memenuhi kriteria. Eksportir wajib menempatkan DHE pada 15 bank devisa yang ditetapkan, termasuk 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Penggunaan fasilitas bersifat opsional, namah jika tidak disampaikan penolakan, dianggap otomatis memilih manfaatkan fasilitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Berita terkait
Manufaktur Serap Hampir 20 Juta Pekerja, Ekspor Tembus US$115 Miliar
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.30
Pengembangan Investasi Gas Domestik Butuh Kepastian Keekonomian
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 19.15
Keberhasilan DSI bukan dari Nilai Transaksi, tapi Efek Fiskal
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.58
DSI Ungkap Potensi Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,4 T per Tahun
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.30