Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya

Pemerintah relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA sektor pertambangan dari 100% selama 12 bulan menjadi minimal 30% selama 3 bulan melalui Pasal 18A PP 21/2026. Fasilitas ini ditujukan untuk eksportir yang memiliki pemegang saham minimal 10% dari 5 negara kriteria: Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Dari 537 eksportir sektor pertambangan, 64 perusahaan (12%) memenuhi kriteria. Eksportir wajib menempatkan DHE pada 15 bank devisa yang ditetapkan, termasuk 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Penggunaan fasilitas bersifat opsional, namah jika tidak disampaikan penolakan, dianggap otomatis memilih manfaatkan fasilitas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait