Pemerintah Relaksasi Penempatan DHE SDA untuk Eksportir Tambang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia memperkenalkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk eksportir tambang melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan, berbeda dari ketentuan umum 100 persen selama 12 bulan untuk non-migas. Kriteria utama: PT dengan minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen. Dari 537 NPWP eksportir, 64 (12 persen) memenuhi syarat. Fasilitas bersifat opsional, diberlakikan 1 September 2026. Penempatan dapat dilakukan di 15 bank devisa (5 BUMN, 10 non-BUMN). Berbeda dari kumparan, tidak disebutkan bahwa daftar eksportir eligible akan dipublikasikan akhir September 2026, dan tidak disebutkan nama bank termasuk Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Standard Chartered, Deutsche Bank, atau Citi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Pemerintah relaksasi aturan DHE SDA untuk eksportir tambang
30 Agustus 2026 pukul 09.33 · Baca aslinya ↗
kumparan
Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026
30 Agustus 2026 pukul 11.30 · Baca aslinya ↗