Pemerintah relaksasi aturan DHE SDA untuk eksportir tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memperkenalkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk eksportir tambang melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan, berbeda dari ketentuan umum 100 persen selama 12 bulan untuk non-migas. Kriteria utama: PT dengan minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen. Dari 537 NPWP eksportir, 64 (12 persen) memenuhi syarat. Fasilitas bersifat opsional, diberlakukan 1 September 2026. Penempatan dapat dilakukan di 15 bank devisa (5 BUMN, 10 non-BUMN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Berita terkait
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 15.22
Intip Kastil Gotik Abad 19 Milik Mark Zuckerberg di Irlandia
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 07.00