Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah relaksasi aturan DHE SDA untuk eksportir tambang

Pemerintah Indonesia memperkenalkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk eksportir tambang melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan, berbeda dari ketentuan umum 100 persen selama 12 bulan untuk non-migas. Kriteria utama: PT dengan minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen. Dari 537 NPWP eksportir, 64 (12 persen) memenuhi syarat. Fasilitas bersifat opsional, diberlakukan 1 September 2026. Penempatan dapat dilakukan di 15 bank devisa (5 BUMN, 10 non-BUMN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait