Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah RI memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi eksportir tambang. Eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan minimal 30% selama tiga bulan mulai 1 September 2026 melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Syarat utama: PT di sektor pertambangan, minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi 10%. Fasilitas ini bersifat opsional dan dapat diakses di 15 bank devisa termasuk Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Standard Chartered, Deutsche Bank, hingga Citi. Dari 537 eksportir yang teridentifikasi, 64 (12%) memenuhi kriteria. Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan akhir September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 Agustus 2026 pukul 09.33
Pemerintah relaksasi aturan DHE SDA untuk eksportir tambang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Berita terkait
Ekspor Barang Tambang ke 5 Negara Dikecualikan dari DHE SDA per 1 September
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 14.15
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 15.22