Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026

Pemerintah RI memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi eksportir tambang. Eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan minimal 30% selama tiga bulan mulai 1 September 2026 melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Syarat utama: PT di sektor pertambangan, minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi 10%. Fasilitas ini bersifat opsional dan dapat diakses di 15 bank devisa termasuk Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Standard Chartered, Deutsche Bank, hingga Citi. Dari 537 eksportir yang teridentifikasi, 64 (12%) memenuhi kriteria. Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan akhir September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait