Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Rencanakan BLU Sektor Energi untuk Pasokan Batu Bara dan Gas

Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan aturan baru melalui Rancangan Peraturan Presiden untuk pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. BLU ini akan bertugas sebagai lembaga pemerintah pusat yang menyediakan energi primer berupa batu bara dan gas bumi khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik. Tujuannya adalah menjamin pasokan energi yang cukup bagi setiap pembangkit listrik agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus, sekaligus mengendalikan harga jika pasokan dilepas ke pasar. Berdasarkan dokumen 7 halaman, BLU akan diberi tugas oleh Menteri ESDM untuk merencanakan, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas kepada pembangkit listrik. BLU diizinkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta, membeli gas dari alokasi domestik, atau mengelola tambang sendiri melalui afiliasinya. Dalam transaksinya, BLU wajib memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokan, termasuk melakukan hedging untuk melindungi dari fluktuasi harga pasar dunia agar biaya listrik tetap stabil. BLU juga diwajibkan menggunakan sistem digital terintegrasi untuk transparansi dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Kontrak batu bara dan gas yang sudah ada sebelumnya akan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, meminta pemerintah menunda pembentukan BLU pengelola batu bara. Menurutnya, skema BLU berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batu bara dalam negeri. Draf Peraturan Presiden memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi, termasuk kemampuan membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang. Singgih menyoroti bahwa dengan 799 izin usaha pertambangan batu bara dengan variasi kapasitas, lokasi, dan kualitas (dari low rank hingga high rank), BLU akan menghadapi kompleksitas tinggi jika menjadi pembeli tunggal dan menjual kembali kepada PLN. Ia juga mengkhawatirkan konflik kepentingan karena BLU dapat menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri, sekaligus menjadi pembeli. Oleh karena itu, Singgih meminta pemerintah mengkaji ulang desain BLU, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, kontrak, standar kualitas, sumber modal, dan penetapan margin, sebelum diterapkan.

Perbedaan klaim antar media terlihat pada tingkat kewenangan dan ruang lingkup BLU. CNBC Indonesia menyebutkan bahwa BLU akan diberi wewenang dalam kondisi darurat energi untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, sementara versi lain hanya menekankan pada tugas rutin. Selain itu, terdapat perbedaan mengenai sumber modal dan mekanisme pengadaan yang dijelaskan secara lebih rinci oleh kelompok yang menentang, yang meminta kajian ulang terhadap desain BLU sebelum implementasi.

Menurut tiap media