Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, meminta pemerintah menunda pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara. Menurutnya, skema BLU berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batu bara dalam negeri. Draf Peraturan Presiden memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi, termasuk kemampuan membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang. Singgih menyoroti bahwa dengan 799 izin usaha pertambangan batu bara dengan variasi kapasitas, lokasi, dan kualitas (dari low rank hingga high rank), BLU akan menghadapi kompleksitas tinggi jika menjadi pembeli tunggal dan menjual kembali kepada PLN. Ia juga mengkhawatirkan konflik kepentingan karena BLU dapat menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri, sekaligus menjadi pembeli. Oleh karena itu, Singgih meminta pemerintah mengkaji ulang desain BLU, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, kontrak, standar kualitas, sumber modal, dan penetapan margin, sebelum diterapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.25
Prabowo Bentuk BLU Pembeli Batu Bara-Gas untuk Listrik, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.55
Prabowo Siapkan Aturan Baru: BLU Jadi Pemasok Batu Bara-Gas Pembangkit
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.50
Pemerintah Otak-Atik Batasi Konsumsi BBM Pertalite, Apa Urgensinya?
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.50
Subsidi BBM Cs Perlu Diperbaiki dari Barang ke Orang, Ini Alasannya
Berita terkait
Hashim Klaim Industri Batu Bara di Indonesia Masih Punya Umur Panjang
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.13
LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Semua Masyarakat, ESDM: Nanti Kita Atur
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.40
Purbaya Mau Evaluasi Efek Kerja Sama Perdagangan Bebas ke Industri RI
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.54
Kenapa Tambang Baru Batu Bara Muncul saat Izin Besar Habis? Simak!
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 15.15