Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Rencanakan BUK Migas Pengganti SKK Migas di RUU Migas

Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) untuk sektor minyak dan gas bumi yang akan dimuatkan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). BUK ini diharapkan menggantikan peran SKK Migas yang saat ini ada. Menurut Menteri Koordinator Marves Bahlil, BUK Migas akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Tujuan pembentukan BUK ini adalah memperkuat pengelolaan proyek minyak dan gas, terutama terkait perizinan yang sering menjadi penghalang peningkatan produksi. Bahlil menekankan pemerintah sedang memformulasikan regulasi untuk memperkuat BUK, khususnya perizinan proyek migas lintas sektor agar tidak lagi menjadi penghambat lifting migas.

Berdasarkan RUU Migas, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain. BUK juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Model dan fleksibilitas negosiasi dengan sektor swasta, termasuk cost recovery, tetap akan diterapkan.

Menurut tiap media