Bahlil Siapkan Formula Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sedang menyiapkan formulasi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI. Pemerintah fokus pada penguatan aspek perizinan serta fleksibilitas skema kerja sama untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional. Kehadiran BUK diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi lintas sektor tanpa mengabaikan kewenangan kementerian teknis yang ada. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan hambatan perizinan lintas sektor tidak lagi menjadi kendala dalam upaya peningkatan lifting migas nasional. RUU Migas yang sedang dibahas menyatakan BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain. Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.03
Bakal Ada Badan Usaha Khusus Langsung di Bawah Prabowo, Ganti SKK Migas?
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.04
Seperti Usulan DPR, Pemerintah Sepakati Ada BUK Migas di Bawah Presiden
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.33
Bahlil: BUK Migas Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden Prabowo
Berita terkait
Pemerintah Bahas Opsi Ubah SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 16.45
Bahlil Cari Formulasi Tepat Soal Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.50
SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.20
Bakal Gantikan SKK Migas, Ini Peran 'Kuat' BUK dalam RUU Migas
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.45