Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Setujui Perubahan RUU LLAJ, Sanksi ODOL Diperluas ke Pemilik Kendaraan

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat sanksi pidana pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi kini tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan mencakup kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik. RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026). Dokumen ini disusun melalui koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti inisiatif DPR RI. Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menerima DIM tersebut untuk dijadikan bahan pembahasan materi dan substansi lebih lanjut antara pemerintah dan parlemen.

Menurut tiap media