Pemerintah Setujui Perubahan RUU LLAJ, Sanksi ODOL Diperluas ke Pemilik Kendaraan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat sanksi pidana pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi kini tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan mencakup kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik. RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026). Dokumen ini disusun melalui koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti inisiatif DPR RI. Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menerima DIM tersebut untuk dijadikan bahan pembahasan materi dan substansi lebih lanjut antara pemerintah dan parlemen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL
30 September 2026 pukul 12.31 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
30 September 2026 pukul 13.42 · Baca aslinya ↗