RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361741/original/008565200_1790746240-IMG_4556.jpg)
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat sanksi pidana bagi pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi kini tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan mencakup kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik. RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 ini mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.42
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.33
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Berita terkait
Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 17.45
Menhub Buka Suara soal Rencana KAI Impor KRL Bekas dari Jepang
Detik.com · 24 September 2026 pukul 18.08
Pemerintah Terus Mematangkan Kesiapan Penerapan Zero ODOL 2027
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.48
Satu Bulan Penerapan, ETLE Jaring 72 Ribu Lebih Truk ODOL
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 20.30