Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat sanksi pidana bagi pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi kini tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan mencakup kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik. RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 ini mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait