Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut. Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru atau penambahan tarif, melainkan mekanisme pemungutan kewajiban pajak yang sudah ada agar lebih sederhana, pasti, tertib, dan efisien.
CNN Indonesia merinci bahwa pemungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan jika menyampaikan surat pernyataan. Terkait waktu pelaksanaan, CNN Indonesia menyebutkan adanya masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun pelaksanaan dimulai lebih cepat pada 1 Oktober 2026 berdasarkan evaluasi kesiapan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
1 Oktober 2026 pukul 17.47 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
1 Oktober 2026 pukul 19.15 · Baca aslinya ↗