Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sejak Kamis (1/10). Empat marketplace ditunjuk untuk memungut, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Pemungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Mekanisme ini bukan pajak baru, melainkan cara pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut. PPh 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan, pelaksanaan dimulai lebih cepat pada 1 Oktober 2026. DJP mengimbau pedagang memastikan data dan dokumen perpajakan lengkap serta sesuai.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait