Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sejak Kamis (1/10). Empat marketplace ditunjuk untuk memungut, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Pemungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Mekanisme ini bukan pajak baru, melainkan cara pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut. PPh 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan, pelaksanaan dimulai lebih cepat pada 1 Oktober 2026. DJP mengimbau pedagang memastikan data dan dokumen perpajakan lengkap serta sesuai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Berita terkait
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00