Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini

Pemerintah resmi mulai menerapkan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Direktorur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini bukan pajak baru atau penambahan tarif, melainkan mekanisme pemungutan yang lebih sederhana dan pasti. Keempat marketplace utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak. Evaluasi sebelum pelaksanaan meliputi kesiapan administrasi, sistem, serta masukan dari marketplace dan pedagang. Kebijakan ini mengharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih tertib dan efisien bagi seluruh pemain pasar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait