Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi mulai menerapkan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Direktorur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini bukan pajak baru atau penambahan tarif, melainkan mekanisme pemungutan yang lebih sederhana dan pasti. Keempat marketplace utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak. Evaluasi sebelum pelaksanaan meliputi kesiapan administrasi, sistem, serta masukan dari marketplace dan pedagang. Kebijakan ini mengharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih tertib dan efisien bagi seluruh pemain pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Berita terkait
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00