Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Terbitkan Inpres Larangan Pembakaran Lahan, APHI Dukung Penuh

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Inpres ini memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Tiga poin utama Inpres meliputi: (1) mempertegas larangan pembakaran hutan dan lahan, (2) melarang penerbitan kebijakan yang memberikan izin pembakaran, dan (3) mengatur penggunaan kearifan lokal hanya setelah kondisi aman dan masa tanggap darurat selesai.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung penuh kebijakan ini. Menurut Ketua APHI Soewarso, kebijakan ini menjadi prakondisi penting agar seluruh pihak memiliki kesamaan langkah dalam pencegahan dan pengendalian Karhutla, terutama menghadapi ancaman El Nino. APHI menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam implementasinya.

Inpres ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap krisis kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus memastikan keseragaman langkah pencegahan di seluruh level pemerintahan.

Menurut tiap media