Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

APHI Mendukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Inpres ini memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Tiga poin utama Inpres meliputi: (1) mempertegas larangan pembakaran hutan dan lahan, (2) melarang penerbitan kebijakan yang memberikan izin pembakaran, dan (3) mengatur penggunaan kearifan lokal hanya setelah kondisi aman dan masa tanggap darurat selesai.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyambut positif kebijakan ini. APHI menyatakan dukungan penuh dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam implementasinya. Soewarso menekankan pentingnya kebijakan ini, terutama di tengah ancaman El Nino yang memperparah risiko kebakaran hutan.

Inpres ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap krisis kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus memastikan keseragaman langkah pencegahan di seluruh level pemerintahan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait