APHI Mendukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Inpres ini memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Tiga poin utama Inpres meliputi: (1) mempertegas larangan pembakaran hutan dan lahan, (2) melarang penerbitan kebijakan yang memberikan izin pembakaran, dan (3) mengatur penggunaan kearifan lokal hanya setelah kondisi aman dan masa tanggap darurat selesai.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyambut positif kebijakan ini. APHI menyatakan dukungan penuh dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam implementasinya. Soewarso menekankan pentingnya kebijakan ini, terutama di tengah ancaman El Nino yang memperparah risiko kebakaran hutan.
Inpres ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap krisis kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus memastikan keseragaman langkah pencegahan di seluruh level pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.20
Pengusaha Hutan Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.44
Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla
Berita terkait
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
Karhutla Mengancam, Menhut Tak Segan Tindak yang Berani Buka Lahan dengan Pembakaran
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 19.01