Pemerintah Tetap Tagih Utang Obligor dan Debitur BLBI
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Meskipun hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia telah selesai, pemerintah tetap akan menagih kewajiban yang masih terutang, termasuk nilai obligasi sebesar Rp218,3 triliun yang disebutkan oleh ANTARA News, untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat melalui APBN.
Penanganan piutang negara BLBI kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024. Pemerintah memastikan proses penagihan tetap berlanjut melalui struktur Kementerian Keuangan meskipun Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024 dan tidak akan dibentuk kembali.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
22 September 2026 pukul 15.02 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI
22 September 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗