Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun tidak menghilangkan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Pemerintah tetap akan menagih kewajiban yang masih terutang, meskipun aset dan kewajiban telah beralih ke pemerintah dalam penanganan krisis perbankan. Hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia sudah selesai, namun penagihan kepada debitur dan obligor akan berlanjut melalui struktur yang ada di Kementerian Keuangan. Penanganan piutang negara BLBI kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khusunya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024. Pemerintah tidak akan membentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang berakhir pada akhir 2024. Kewajiban yang berhasil ditagihkan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait