Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun tidak menghilangkan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Pemerintah tetap akan menagih kewajiban yang masih terutang, meskipun aset dan kewajiban telah beralih ke pemerintah dalam penanganan krisis perbankan. Hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia sudah selesai, namun penagihan kepada debitur dan obligor akan berlanjut melalui struktur yang ada di Kementerian Keuangan. Penanganan piutang negara BLBI kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khusunya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024. Pemerintah tidak akan membentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang berakhir pada akhir 2024. Kewajiban yang berhasil ditagihkan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.30
Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.20
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.50
Menkeu Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur BLBI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.15
Utang ke BI Lunas, Menkeu Tetap Kejar Obligor & Debitur BLBI
Berita terkait
Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.32
Satgas BLBI Bubar, Suahasil Lanjut Kejar Sisa Utang Para Obligor
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.56
Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.32
Menkeu Ungkap Surplus BI Jadi Sumber Dana Lunasi Utang BLBI
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.29