Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi BLBI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur. Pemerintah tetap akan mengejar kewajiban yang masih terutang dan mengoptimalkan pengembaliannya untuk kepentingan masyarakat melalui APBN. Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia terkait obligasi BLBI telah selesai, namun proses penagihan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara akan terus dilanjutkan.

Penanganan piutang BLBI tidak akan berhenti meskipun Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024. Pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI, melainkan melanjutkan penanganan piutang negara melalui struktur di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN kini bertanggung jawab melakukan penagihan terhadap piutang negara yang belum diselesaikan.

Mekanisme penanganan piutang negara diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai dasar penyelesaian penagihan. Pemerintah berharap seluruh kewajiban yang masih terutang dapat terus ditagih dan dikembalikan kepada negara, guna digunakan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait