Pemerintah Tindak Pelaku Karhutla dengan 30+ Perusahaan Dalam Proses Hukum
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan lebih dari 30 perusahaan sedang diproses terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp10 triliun, total hampir Rp15 triliun. Penanganan ini dilakukan secara nasional sejak 2025, dengan proses hukum yang menuntut perusahaan yang terbukti bertanggung jawab membayar kerugian negara serta biaya pemulihan lingkungan. Berbeda dari laporan JPNN.com, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak ada celah istimewa bagi pelaku karhutla baik besar maupun kecil. Saat ini ada 42 kasus karhutla yang berproses di Gakkum Kementerian Kehutanan, sementara Polri memproses 72 kasus. Penindakan dapat dilakukan melalui proses pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Menteri LH: 30 perusahaan potensi kena sanksi Rp15 T terkait karhutla
24 Agustus 2026 pukul 14.42 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Menhut Pastikan Tak Ada Celah Istimewa bagi Pelaku Karhutla
25 Agustus 2026 pukul 21.52 · Baca aslinya ↗