Menhut Pastikan Tak Ada Celah Istimewa bagi Pelaku Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa semua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditindak secara objektif tanpa pandang bulu. Saat ini ada 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Gakkum Kementerian Kehutanan, sementara Polri memproses 72 kasus. Menurut Menhut, tidak ada celah istimewa bagi pelaku karhutla, baik besar maupun kecil pihak yang melanggar. Penindakan dapat dilakukan melalui proses pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 14.42
Menteri LH: 30 perusahaan potensi kena sanksi Rp15 T terkait karhutla
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 22.02
Menteri LH Tinjau Karhutla di Kalsel, Pastikan Pelaku Ditindak Tegas
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 09.51
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 22.00
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Berita terkait
Legislator Minta Sanksi Tegas Bagi Korporasi yang Terbukti Sebabkan Karhutla
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.33
Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.25
Tinjau Lokasi Karhutla, Menhut Bicara Perintah Prabowo Soal Penegakan Hukum
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.05
Setelah Mitigasi Karhutla di Riau, Besok Menteri Jumhur Terbang ke Kalimantan
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 20.24