Menteri LH: 30 perusahaan potensi kena sanksi Rp15 T terkait karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan bahwa lebih dari 30 perusahaan sedang diproses terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5 triliun dan pemulihan lingkungan hampir Rp10 triliun, totalnya hampir Rp15 triliun. Penanganan ini dilakukan secara nasional sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, dan telah berlangsung sejak 2025, dengan sekitar 30 perusahaan masuk proses hukum pada 2026. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diharuskan membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.33
Legislator Minta Sanksi Tegas Bagi Korporasi yang Terbukti Sebabkan Karhutla
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.25
Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 09.51
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 20.24
Setelah Mitigasi Karhutla di Riau, Besok Menteri Jumhur Terbang ke Kalimantan
Berita terkait
Dampingi Menteri LH Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 17.08
Usut Tuntas Biang Penyebab Karhutla, DPR Minta Dalang Korporasi Harus Diusut Polri
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15
Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Audit Korporasi Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.14