Pemerintah Tunggu Instruksi Presiden untuk Lanjutkan Pembahasan RUU Migas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). RUU ini merupakan inisiatif DPR yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan saat ini telah berada di tahapan pemerintah. Setelah menerima Surpres, pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji substansi draf RUU yang telah masuk ke pihak eksekutif. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola migas serta memberikan kemudahan guna meningkatkan produksi dan lifting nasional. Bahlil menyatakan bahwa RUU ini diharapkan melengkapi aturan yang ada dan memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan pemanfaatan migas nasional. "Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," ujurnya. RUU Migas juga diharapkan dapat memastikan perbaikan terhadap berbagai hal yang sebelumnya masih kurang baik. Di sisi lain, Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUK) Migas dalam draf RUU dirancang sebagai badan usaha khusus milik negara yang mengelola kegiatan usaha hulu migas, mirip dengan struktur sebelumnya di Pertamina, BP Migas, dan SKK Migas. Konsep ini juga memiliki kemiripan dengan Danantara namun lebih spesifik pada sektor hulu.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
11 September 2026 pukul 16.50 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Bahlil Tunggu Perintah Prabowo Bahas RUU Migas
11 September 2026 pukul 19.09 · Baca aslinya ↗