Pemkot Depok Instruksikan SPPG Wajib Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Kota Depok meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025. Instruksi ini diberikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan mencakup kewajiban pemilikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta pemeriksaan laboratorium rutin. Pengelola SPPG diberikan keleluasaan memilih metode pengolahan, baik aerobik maupun anaerobik, dengan syarat hasilnya memenuhi baku mutu air limbah. Kapasitas sarana pengolahan harus disesuaikan dengan volume air limbah operasional SPPG agar sistem berfungsi optimal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah
25 Agustus 2026 pukul 15.32 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Pemkot Depok Minta Seluruh SPPG Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah
27 Agustus 2026 pukul 10.00 · Baca aslinya ↗