Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Depok Instruksikan SPPG Wajib Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah

Pemerintah Kota Depok meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025. Instruksi ini diberikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan mencakup kewajiban pemilikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta pemeriksaan laboratorium rutin. Pengelola SPPG diberikan keleluasaan memilih metode pengolahan, baik aerobik maupun anaerobik, dengan syarat hasilnya memenuhi baku mutu air limbah. Kapasitas sarana pengolahan harus disesuaikan dengan volume air limbah operasional SPPG agar sistem berfungsi optimal.

Menurut tiap media