199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok mengedisikan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar baku mutu air limbah. Setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan melakukan pemeriksaan laboratorium rutin. Langkah ini mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan. Pengelolaan air limbah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, dengan dua metode pengolahan: aerobik atau anaerobik. DLHK Kota Depok akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kepatuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Berita terkait
Gegara Hal Ini 13 SPPG di Depok Terancam Ditutup
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 13.00
168 SPPG di Depok Lolos Inspeksi Kesehatan, 13 Tak Penuhi Syarat
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.13
Tak Cukup Cek Aroma dan Rasa, BGN Siapkan Tes Kit Kimiawi di Setiap Dapur MBG
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.15
Ketua SPPG di Karanganyar Muntah-muntah dan Pusing Saat Cicipi Menu MBG
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.41