Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah

Pemerintah Kota Depok mengedisikan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar baku mutu air limbah. Setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan melakukan pemeriksaan laboratorium rutin. Langkah ini mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan. Pengelolaan air limbah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, dengan dua metode pengolahan: aerobik atau anaerobik. DLHK Kota Depok akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kepatuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait