Pemkot Depok Minta Seluruh SPPG Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok untuk mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik. Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik dari operasional SPPG harus mengacu pada ketentuan tersebut, yang mencakup alur, standar pengolahan, dan batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi.
Pengelola SPPG diberikan keleluasaan untuk memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik. Namun, aspek utama yang harus dipastikan adalah efektivitas sistem dalam memenuhi baku mutu air limbah. Reni menekankan bahwa meskipun metode pengolahan dapat disesuaikan, hasilnya tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain efektivitas, kapasitas sarana pengolahan juga harus disesuaikan dengan volume air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Reni menegaskan bahwa penyesuaian kapasitas sarana pengolahan dengan efisiensi adalah bagian penting dalam pengelolaan limbah SPPG, agar sistem pengolahan dapat berfungsi optimal sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 15.32
199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah
Berita terkait
Gegara Hal Ini 13 SPPG di Depok Terancam Ditutup
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 13.00
Viral Mobil Pikap Diduga Buang Air Aki ke Sungai di Depok, DLKH Telusuri
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 11.13
TPA Cipayung Overload, DLHK Depok Siapkan RDF Plant Berkapasitas 1.000 Ton per Hari
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.00
168 SPPG di Depok Lolos Inspeksi Kesehatan, 13 Tak Penuhi Syarat
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.13