Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Depok Minta Seluruh SPPG Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok untuk mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik. Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik dari operasional SPPG harus mengacu pada ketentuan tersebut, yang mencakup alur, standar pengolahan, dan batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi.

Pengelola SPPG diberikan keleluasaan untuk memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik. Namun, aspek utama yang harus dipastikan adalah efektivitas sistem dalam memenuhi baku mutu air limbah. Reni menekankan bahwa meskipun metode pengolahan dapat disesuaikan, hasilnya tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain efektivitas, kapasitas sarana pengolahan juga harus disesuaikan dengan volume air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. Reni menegaskan bahwa penyesuaian kapasitas sarana pengolahan dengan efisiensi adalah bagian penting dalam pengelolaan limbah SPPG, agar sistem pengolahan dapat berfungsi optimal sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait