Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Internal Terkait Penetapan Desil KJP dan KJMU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil penerima bantuan sosial karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme internal dan peraturan khusus untuk memastikan perubahan data desil tidak berdampak signifikan terhadap hak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Langkah ini merupakan respons atas dorongan DPRD DKI Jakarta yang meminta penyesuaian parameter penentuan desil agar sesuai dengan kondisi lapangan dan biaya hidup tinggi di Jakarta. DPRD juga mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, indikator, serta verifikasi penerima bantuan sosial. Pengaturan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya terbatas pada mekanisme penyaluran di tingkat daerah dan bersifat pelengkap tanpa mengubah keputusan pemerintah pusat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus
28 September 2026 pukul 14.35 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pemprov DKI Siapkan Aturan KJP dan KJMU Terkait Penetapan Desil
28 September 2026 pukul 15.19 · Baca aslinya ↗