Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Internal Terkait Penetapan Desil KJP dan KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil penerima bantuan sosial karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI akan menyiapkan mekanisme internal dan peraturan khusus untuk memastikan perubahan data desil tidak berdampak signifikan terhadap hak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Langkah ini merupakan respons atas dorongan DPRD DKI Jakarta yang meminta penyesuaian parameter penentuan desil agar sesuai dengan kondisi lapangan dan biaya hidup tinggi di Jakarta. DPRD juga mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, indikator, serta verifikasi penerima bantuan sosial. Pengaturan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya terbatas pada mekanisme penyaluran di tingkat daerah dan bersifat pelengkap tanpa mengubah keputusan pemerintah pusat.

Menurut tiap media